Logo loader

Pemkot dan Kejari Serang Bersinergi Jamin Masa Depan Anak Melalui Penetapan Wali Pengganti

DISTRIK NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil langkah strategis guna menyelamatkan masa depan anak-anak dari lingkungan yang tidak aman. 

Sinergi ini diwujudkan melalui program pencabutan kuasa orang tua dan penetapan perwalian pengganti secara gratis demi menjamin kepastian hukum.

Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus dokumen sah penetapan perwalian tersebut dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang, Rabu 9 September 2026. 

Kolaborasi lintas instansi ini menjadi angin segar bagi penyelesaian masalah anak korban kekerasan maupun penelantaran keluarga.

Wali Kota Serang Budi Rustandi yang hadir langsung dalam agenda tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja institusi kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Menurutnya, terobosan hukum ini dinilai sangat krusial dalam memfasilitasi kebutuhan perlindungan anak di wilayah aglomerasi Serang.

"Beliau memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan kepastian hukum. Ini sangat perlu khususnya di Kota Serang, di mana warga saya juga banyak butuh perwalian," ujar Budi.

Budi mengaku prihatin dengan nasib sejumlah anak yang hak asuhnya terkatung-katung akibat problematika orang tua kandung, termasuk kasus pelecehan atau kelalaian. 

Ketiadaan legalitas perwalian diakui sangat menyulitkan pengasuh baru dalam mengurus hak-hak dasar anak.

"Tadi kita contohkan ada beberapa anak kecil, saya sampai sedih melihatnya. Kalau tidak ada kepastian hukum dari perwalian, orang bagaimana mengurusnya," ungkap Budi.

Ia memastikan seluruh layanan administrasi perdata yang difasilitasi oleh negara ini sama sekali tidak membebani masyarakat secara finansial.

"Ini semua gratis. Pengacara negara lewat Kejaksaan mengurus semuanya sampai anak mendapatkan KIA, kepastian hukum, termasuk perlindungannya," tuturnya.

Komitmen jemput bola dari Korps Adhyaksa ini diharapkan terus berlanjut untuk menekan angka penelantaran hak sipil anak di wilayahnya.

"Sekali lagi saya sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Serang yang telah melakukan hal seperti ini, serta komitmennya bersinergi dengan pemerintah daerah yang ada di wilayah beliau," kata Budi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Dado Achmad Ekroni menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata kehadiran institusinya. 

Kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara untuk memulihkan hak perdata kelompok rentan.

"Hari ini kita menyerahkan Kartu Identitas Anak, kemudian pemberian perwalian terhadap anak, serta kegiatan sosialisasi terkait Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Pak Wali (Budi Rustandi)," ujar Dado.

"Ini merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat," tambahnya.

Dikatakan Dado, sebanyak enam anak tercatat menerima pengesahan status perwalian baru pada hari itu. Dado merinci, jangkauan perlindungan tersebut mencakup wilayah kota dan kabupaten.

"Total ada enam untuk yang sekarang. Empat di Kota Serang, dua di Kabupaten Serang," jelasnya. 

Perpindahan kuasa asuh ini mewajibkan negara menunjuk keluarga pengganti yang mumpuni. 

Dijelaskan Dado, hak asuh ini perlu perhatian lantaran pengasuh sebelumnya dinilai tidak lagi mampu memberikan lingkungan yang layak dan aman.

"Sebelumnya anak ini sudah ada wali, tapi karena ada sesuatu dan lain hal, maka perwaliannya diserahkan kepada pihak yang lebih sanggup dan bisa memberikan perlindungan," jelas Dado.

Kata Dado, syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon wali pengganti mencakup kesiapan emosional anak serta stabilitas ekonomi keluarga baru tersebut.

"Yang pasti anaknya sudah merasa nyaman sama walinya. Terus ada kemampuan dari walinya itu sendiri, istilahnya secara ekonomi hidupnya sudah cukuplah," papar Dado.

Dado menegaskan, penerbitan dokumen hukum bagi anak-anak telantar merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan demi keberlangsungan generasi bangsa.

"Inilah fungsi negara. Ini tugas negara untuk bisa memberikan kepastian hukum tersebut, terutama kepada anak-anak kita," tutupnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.