Fix, Penataan Royal Baroe Bertujuan untuk Manjakan Pengunjung, Tidak Ada Kaitan Legalisasi THM
KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tegas menyatakan pembangunan kawasan Royal Baroe sepenuhnya ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha dan pariwisata di Kota Serang, tidak ada kaitannya sama sekali dengan upaya legalisasi tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang, khususnya di Pasar Royal.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil. Menurutnya, sejak awal perencanaan, Royal Baroe dirancang sebagai ruang publik yang memanjakan pengunjung, dan tidak ada sangkut pautnya dengan THM.
“Sejak awal perencanaan hingga pembangunan, Royal Baroe bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum, dan tidak ada kaitannya dengan upaya legalisasi klub atau tempat hiburan malam,” tegas Wahyu, Kamis (29/1/2026).
Menurut Wahyu, kawasan Royal Baroe disiapkan sebagai lokasi yang representatif bagi pelaku usaha untuk memasarkan berbagai produk unggulan, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga produk kreatif lainnya. Keberadaan kawasan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di Kota Serang.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas usaha di kawasan Royal Baroe akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan dan perizinan yang berlaku. Pemkot Serang, kata Wahyu, berkomitmen menjaga agar fungsi kawasan tersebut tetap sejalan dengan tujuan awal pembangunan.
“Royal Baroe ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan ruang usaha yang tertata, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat,” jelasnya.
Terkait rencana revisi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, Wahyu menegaskan bahwa langkah tersebut justru bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang agar tidak dijual bebas di sembarang tempat. Adapun hanya di tempat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti hotel berbintang.
Dengan demikian, lanjut Wahyu, pembangunan dan penataan kawasan Royal Baroe tida ada sama sekali berkaitannya dengan legalisasi tempat hiburan malam.
“Jadi kalau ada yang mengaitkan Royal Baroe dengan revisi Perda Pariwisata atau legalisasi THM, saya pastikan itu hoax,” tegasnya.
Wahyu pun mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia memastikan Pemkot Serang terbuka terhadap masukan dan siap meluruskan informasi keliru terkait pembangunan di wilayah Kota Serang.
“Silakan masyarakat ikut mengawasi bersama. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai peruntukan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Selain penataan, menurut Wahyu, revitalisasi Royal Baroe murni bertujuan untuk memanjakan para pengunjung yang hadir, melalui segala peningkatan fasilitas dan kelengkapannya yang dibangun.