Logo loader

WALI KOTA SERANG TINDAK LANJUTI TEMUAN LIMBAH B3 DI WALANTAKA: “AKAN KAMI PROSES SECARA HUKUM”

Kota Serang (20 Oktober 2025) Wali Kota Serang, Budi Rustandi, turun langsung meninjau lokasi penemuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Komplek Graha Walantaka, RT 22 RW 05, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, pada Senin (20/10).

 

Peninjauan ini dilakukan setelah adanya aduan warga yang melaporkan penemuan tumpukan sampah mencurigakan di sekitar lingkungan perumahan. Berdasarkan keterangan warga dan petugas kebersihan setempat, awalnya tumpukan tersebut dikira merupakan sampah rumah tangga biasa. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata berisi sampah medis berbahaya dari beberapa rumah sakit di luar wilayah Kota Serang.

 

Dalam tumpukan itu ditemukan alat medis bekas seperti infus, perban, sarung tangan medis, hingga kantong darah yang masih berisi sisa darah manusia, sehingga dikategorikan sebagai limbah B3 yang berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan.

 

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Serang langsung menginstruksikan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan penelusuran bersama aparat penegak hukum.

 

“Saya akan bekerja sama dengan Danramil dan Kapolsek untuk investigasi,” tegas Wali Kota Serang saat meninjau lokasi kejadian.

 

Wali Kota menegaskan bahwa penemuan limbah medis ini sangat berbahaya jika dibiarkan, terutama karena dapat menimbulkan risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan di wilayah pemukiman padat penduduk.

 

“Ini akan bahaya jika seperti ini buat masyarakat kita, apalagi berbahaya ini ada (beberapa sampah medis) darahnya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan laporan langsung dari warga sekira  mengenai penemuan limbah tersebut, dan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak keamanan setempat.

 

“Sempat ada laporan ke saya, dan saya langsung lapor ke pihak berwajib (RW),” kata Budi Rustandi.

 

Dalam sidak tersebut, Wali Kota turut didampingi oleh pihak kepolisian, Danramil, Camat Walantaka, Lurah Pengampelan, serta Kepala Satgas DLH Kota Serang. Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius dan terbuka hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah B3 tersebut.

 

“Saya bersama dari LH, dari kepolisian dan Danramil, camat, lurah, dan kasatgas limbah B3, setelah didalami oleh Polsek dan kita (Pemerintah Kota Serang) sudah mulai penyelidikan dan akan ditindak pidana agar tidak ada lagi pembuangan limbah B3 di Kota Serang,” tegasnya.

 

Pemerintah Kota Serang juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di seluruh wilayahnya, termasuk dengan bekerja sama lintas sektor antara DLH, Dinas Kesehatan, aparat keamanan, serta masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi praktik pembuangan limbah berbahaya secara ilegal.

 

Langkah cepat Wali Kota Serang dalam menindaklanjuti kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat, melindungi lingkungan hidup, dan memastikan Kota Serang bebas dari ancaman pencemaran berbahaya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.