WALI KOTA SERANG LAKUKAN SIDAK KE DISNAKER, KAWAL REALISASI PERWAL 80 PERSEN TENAGA KERJA LOKAL
Serang – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Serang pada Senin (13/10/2025). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan progres penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur kewajiban perusahaan di Kota Serang mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja dari warga lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Serang menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Disnaker yang tetap bekerja dengan baik meski dalam kondisi keterbatasan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menurunkan tingkat pengangguran sekaligus meningkatkan pendapatan daerah, di tengah situasi fiskal yang sedang mengalami pemotongan dana transfer daerah.
“Saya apresiasi, walaupun Pak Kadis sedang kurang sehat tapi tetap sekretarisnya rajin. Ternyata benar sedang bekerja untuk menyiapkan Perwal yang saya instruksikan, yaitu kebijakan 80 persen tiap perusahaan menyerap pekerja warga Kota Serang di tiap daerahnya,” ujar Budi Rustandi.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi terobosan baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya di Kota Serang. Dengan adanya Perwal tersebut, pemerintah berupaya memastikan agar setiap perusahaan memberikan kesempatan kerja yang lebih besar kepada warga lokal.
“Ini sejarah untuk Kota Serang. Sebelumnya belum pernah ada kebijakan seperti ini. Kita ingin agar tingkat pengangguran cepat turun di Kota Serang,” tambahnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa dalam kondisi fiskal yang menantang, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui kebijakan ini, ia ingin menggerakkan potensi sumber daya manusia lokal agar dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi Kota Serang.
“Dalam kondisi anggaran transfer daerah yang dipotong, kita tetap harus punya pola untuk menaikkan pendapatan daerah dan menurunkan tingkat pengangguran di Kota Serang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan bahwa Perwal yang tengah disusun tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga akan diikuti dengan langkah-langkah konkret, termasuk pelatihan tenaga kerja bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Disnaker.
“Perwal ini bertujuan agar warga Kota Serang bisa mendapatkan pekerjaan yang layak di daerahnya masing-masing. Bahkan jika SDM-nya belum siap, akan kita siapkan bersama BLK dan Disnaker agar SDM Kota Serang siap bekerja,” ujarnya.
Melalui sidak ini, Wali Kota ingin memastikan agar setiap tahapan penyusunan Perwal berjalan tepat waktu dan sesuai arahan, demi mempercepat realisasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat Kota Serang. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan pemerintahan yang produktif, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.