RENCANA STRATEGIS RENSTRA SEKRETARIAT DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2018-2023

Super Admin 09 May 2022

Sekretariat Daerah (SETDA) Kota Serang merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah (PD) dalam menjalankan roda pemerintahan yang didasarkan kepada kebijakan umum daerah Kota Serang. Kewajiban SETDA sebagai Perangkat Daerah dalam penyiapan rencana kerja strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan, merujuk kepada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 272 Ayat 1, yakni harus menyusun rencana strategis (Renstra), dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat Indikatif.

Perencanaan strategis menentukan “diarahkan kemana” suatu organisasi untuk tahun kedepan atau tahun-tahun berikutnya, bagaimana cara mengarahkannya dan bagaimana mengevaluasi keberhasilan dan ketidak berhasilannya. Fokus dari perencanaan strategis biasanya keseluruhan organisasi. Adapun cakupan perencanaan strategis meliputi visi, misi, tujuan dan sasaran, metodologi, analisis situasi, tujuan objektivitas dan target.

Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kota Serang 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun Renstra Sekretariat Daerah Kota Serang Tahun 2018 – 2023 I - 4 yang dimaksudkan untuk memberikan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang 2019 – 2023 serta Kebijakan Nasional sesuai kebutuhan sektoral.

Download :

renstra_murni_hal_1-180.pdf

renstra_murni_hal_181-367.pdf