RENCANA KERJA PERUBAHA 2023

Super Admin 06 November 2023

Penyusunan Perubahan Rencana Kerja SKPD merupakan bentuk pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Perubahan Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah (Perubahan Renja SKPD) untuk penyesuaian perencanaan
tahunan dan juga sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP)
SKPD, serta untuk mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah
sebagaimana yang telah disusun dalam Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (Perubahan RKPD).

Rencana Kerja (Renja) perubahan Sekretariat Daerah Kota Serang Tahun 2023
ditetapkan dengan maksud sebagai dokumen perencanaan bagi Sekretariat Daerah Kota Serang untuk kurun waktu
tahun 2023 yang mencakup program, kegiatan, Sub Kegiatan, lokasi dan kelompok
sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi
setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah
dan Perubahan RKPD juga sebagai instrumen evaluasi capaian tolok ukur kinerja impact sasaran, outcome program
dan output kegiatan serta sub kegiatan Renja tahun berjalan dan capaian Renstra
Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya

file bisa download disini : [file]