Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kecamatan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Serta melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan, juga dapat melaksanakan pelimpahan wewenang Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dikatakan oleh Walikota Serang H.Syafrudin,S.Sos,M.Si bahwa ini merupakan salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam peyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, telah ditetapkan pedoman penyelenggaraan Paten dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Tahun 2019, di Rizen Premiere Bogor,(14/6). Acara tersebut sekaligus pembentukan Forum Silaturahmi Lurah (FORSIL) Kota Serang, Ketua terpilih FORSIL Kota Serang 2019 - 2022 yakni bapak Suyanto, S.Pd., M.Si
Syafrudin menegaskan kembali terkait peran dan fungsi kecamatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kemasyarakatan maupun pelayanan publik di kecamatan, desa, dan kelurahan.