KOTA SERANG,- Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat didampingi dengan Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Dr Ahmad Hasanuddin serta Staff Ahli Wali Kota Serang turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum diwilayah Hukum Kota maupun Kabupaten Serang.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut dilaksanakan langsung oleh Kejaksaan Negeri Serang yang bertempat di halaman kantor Kejari Serang, Rabu (17/7).
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana umum.
“Perinciannya 75 perkara yang sudah INKRAH semuanya Tidak pidana umum terdiri dari 15 barang bukti dan 15 biji dilakukan pemusnahan” ucap Kepala Kejari Serang.
Ia juga mengatakan dari beberapa barang bukti tersebut didominasi oleh Narkotika dan kejahatan umum lainnya.
“Mayoritas itu narkoba, pencurian dan kekerasan, obat-obatan non resep domter termasuk juga kasus asusila” tambah Kepala Kejari Serang.
Menambahkan hal tersebut, Pj Wali Kota Serang mengungkapkan bahwa obat obatan yang dimusnahkan tersebut merupakan jenis obat keras yang tidak boleh diedarkan dimasyarakat.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Kadinkes Kota Serang bahwa obat obatan yang boleh diedarkan di masyarakat tentu melalui izin dan proses yang cukup panjang, terlihat dari beberapa ciri-ciri logo yang terdapat dikemasan obat tersebut.
“Obat itu harus dikeluarkan melalui resep dokter, obat obat yang berlogo (K) yang berarti keras itu berwarna merah dan tidak boleh diedarkan di masyarakat” jelas Kadinkes Kota Serang.