LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LKJiP SEKRETARIAT DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2021

Super Admin 09 May 2022

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik. Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Sekretariat Daerah Kota Serang selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Sekretariat Daerah Kota Serang sebagai sub sistem dari sistem Pemerintahan Daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.

Maksud penyusunan LKJIP Sekretariat Daerah adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program/kegiatan dan Sub Kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018 - 2023.

Tujuan penyusunan LKJIP adalah untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian kinerja kegiatan dan sasaran Sekretariat Daerah berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan kemudian dirumuskan beberapa rekomendasi. Diharapkan rekomendasi yang dihasilkan dari laporan ini dapat menjadi salah satu masukan dalam menetapkan kebijakan dan strategi di masa yang akan datang serta dapat memberikan umpan balik terhadap upaya peningkatan kinerja dan pemanfaatan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan visi dan misi dalam Renstra.

 

download :

https://setda.serangkota.go.id/content/uploads/lkjip_setda_2021.pdf