Logo loader

Walikota Serang Budi Rustandi melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia

SERANG, Senin (28/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti proses penetapan status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten sekaligus membahas pembaruan data wilayah.

Dalam kunjungannya, Budi Rustandi menyampaikan bahwa proses penetapan status ibu kota Provinsi Banten kini terus berjalan. Sejumlah tahapan di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD Provinsi Banten telah dilalui, sementara persetujuan DPRD Kota Serang masih menjadi tahapan yang perlu diselesaikan.

Budi menjelaskan, setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Serang, nantinya akan dilakukan persetujuan bersama yang kemudian diparipurnakan sebagai bagian dari proses administrasi dan regulasi.

"Kalau dari gubernur sudah, dari DPRD provinsi sudah, tinggal DPRD kota. Nanti ada persetujuan bersama dengan saya, kemudian diparipurnakan. Mudah-mudahan bisa cepat karena ditunggu secepatnya," ujar Budi, Selasa (29/9/2026).

Ia menyebutkan, penetapan status tersebut nantinya cukup dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP), sehingga diharapkan prosesnya dapat berjalan lebih cepat setelah seluruh tahapan administratif dan persetujuan daerah diselesaikan.

Budi menargetkan proses penetapan status ibu kota Provinsi Banten dapat diselesaikan dalam tahun ini, dengan tetap menunggu percepatan pembahasan dan persetujuan DPRD Kota Serang.

"Targetnya tahun ini. Nanti kita tunggu percepatan dari DPRD di paripurna. Kalau bisa segera mungkin, karena ini untuk mencakup status daripada Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten," katanya.

Menurut Budi, penetapan status ibu kota provinsi akan membawa dampak terhadap berbagai sektor, mulai dari kehidupan sosial, pertumbuhan ekonomi, hingga pengembangan pembangunan dan investasi di Kota Serang.

Selain membahas status ibu kota provinsi, kunjungan ke Kemendagri juga dimanfaatkan untuk menindaklanjuti pembaruan data wilayah Kota Serang yang dinilai penting bagi perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran pemerintah pusat.

Budi mengungkapkan, pembaruan data tersebut dilakukan karena data Kota Serang belum diperbarui secara menyeluruh sejak daerah tersebut berdiri.

Padahal, menurutnya, jumlah penduduk terus bertambah dan kebutuhan pelayanan publik, termasuk beban infrastruktur jalan, juga semakin meningkat.

Pembaruan data ini diharapkan menjadi dasar dalam penghitungan kebutuhan daerah, termasuk berkaitan dengan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

"Kemarin kan saya ketemu dua kali. Ini tindak lanjutnya, termasuk update data, percepatan data. Kita kan belum pernah update semenjak Kota Serang berdiri," ujarnya.

Budi menyebutkan, pembaruan data tersebut mulai dilakukan untuk mempersiapkan kebutuhan perencanaan dan penganggaran Kota Serang pada 2027 dan 2028.

"Di mana kita harus tahu bahwa populasi Kota Serang bertambah, beban jalan juga bertambah dan lain-lain. Itu belum terupdate. Hari ini insyaallah sudah mulai terupdate untuk persiapan 2027 dan 2028. Kita punya updating data yang terbaru," pungkasnya.

Dengan berjalannya proses penetapan status ibu kota provinsi dan pembaruan data wilayah, Pemkot Serang berharap penguatan administrasi pemerintahan dapat berjalan seiring dengan percepatan pembangunan, peningkatan investasi, serta pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.