Logo loader

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menargetkan sebanyak 300 aset daerah dapat tersertifikasi sepanjang 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menertibkan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemkot Serang.

Target sertifikasi aset tersebut disampaikan setelah Pemkot Serang menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kota Serang di Lantai 2 Lobby Ruang Rapat Wali Kota Serang, Senin (5/10/2026).

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pertanahan dan pengelolaan keuangan daerah.

"Ini dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk meningkatkan pertanahan dan keuangan daerah. Kita ingin pelayanan ini lebih maksimal," ujar Budi.

Menurut Budi, penertiban aset juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang dimiliki Pemkot Serang. Kepastian tersebut sekaligus dapat mendukung kemudahan proses investasi di Kota Serang.

"Beberapa yang masuk investasi ini juga lebih mudah nanti ke depan, termasuk aset-aset yang ada di Pemerintah Kota Serang," katanya.

Budi menjelaskan, percepatan sertifikasi aset tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset pemerintah daerah.

"Ini dalam rangka arahan dari KPK untuk sertifikasi atau penertiban terkait aset melalui surat-surat yang nanti diproses oleh BPN," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sekitar 3.000 aset milik Pemkot Serang yang belum tersertifikasi. Jumlah tersebut akan dituntaskan secara bertahap sesuai kemampuan dan proses administrasi pertanahan.

"Kurang lebih 3.000 lagi. Dan ini terbanyak di era pemerintahan saya dan Pak Agis. Meledak pokoknya," kata Budi.

Untuk tahap awal, Pemkot Serang menargetkan 300 aset dapat memperoleh sertifikat pada tahun ini.

"Target tahun ini adalah 300. Insyaallah bertahap," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkot Serang dalam melakukan penertiban dan percepatan sertifikasi aset daerah.

Selain sertifikasi aset, kerja sama tersebut juga mencakup upaya integrasi data pertanahan dan perpajakan. Integrasi data diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

"Dengan integrasinya Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Bidang, maka kami berharap peningkatan pendapatan daerah Kota Serang dapat meningkat lebih baik lagi," ujar Osman.

Osman menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Serang siap mendukung program Pemkot Serang, termasuk mempercepat proses sertifikasi aset yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, penertiban dan sertifikasi aset pemerintah daerah juga menjadi salah satu perhatian serta arahan KPK. Karena itu, proses penyelesaian aset akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi antara Pemkot Serang dan Kantor Pertanahan Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.