DPRD Kota Serang Bahas Dua Raperda Strategis, Wali Kota Dorong Pariwisata dan Tata Kelola Aset Daerah Makin Modern
KOTA SERANG – DPRD Kota Serang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (27/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa pengajuan dua Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi agar kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan relevan dengan kebutuhan saat ini.
"Raperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Budi dalam penyampaiannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dengan sejumlah penyesuaian agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui regulasi baru ini, lanjut Budi Pemerintah Kota Serang ingin memperkuat arah pembangunan sektor pariwisata secara lebih terintegrasi.
Sejumlah aspek yang diatur meliputi kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pelaku usaha, pengembangan destinasi wisata, pemasaran, kawasan strategis pariwisata, industri pariwisata, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Tak hanya itu, Raperda juga memberikan perhatian besar terhadap pengembangan pariwisata berbasis masyarakat lokal, penguatan promosi budaya daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata, pemanfaatan teknologi informasi, pemberian insentif, kerja sama pembangunan pariwisata, pembentukan badan promosi pariwisata, hingga mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
"Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk menjadikan Kota Serang lebih kompetitif sebagai destinasi wisata sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat," ucapnya
Selain sektor pariwisata, kata Budi Pemerintah Kota Serang juga mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai penyempurnaan Perda Nomor 12 Tahun 2019.
Perubahan ini dilakukan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pedoman terbaru mengenai pengelolaan barang milik daerah.
"Raperda tersebut mengatur secara komprehensif mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian aset, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pengendalian dan pengawasan," ungkapnya
Selain itu, regulasi ini juga mengakomodasi pengelolaan aset dalam kondisi penanganan bencana, pengaturan rumah negara, serta mekanisme ganti rugi dan sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.
Budi Rustandi berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, regulasi yang adaptif menjadi instrumen penting dalam mendukung pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan kedua Raperda tersebut adalah memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, menciptakan ketenteraman daerah, sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai karakteristik dan kebutuhan Kota Serang.
Dikatakan Budi, dengan dimulainya pembahasan dua Raperda strategis ini, masyarakat kini menanti langkah konkret DPRD dan Pemerintah Kota Serang dalam melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah.
"Apabila implementasinya berjalan optimal, sektor pariwisata berpotensi menjadi penggerak ekonomi baru, sementara tata kelola aset daerah yang semakin transparan dan akuntabel diyakini akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di Kota Serang," pungkasnya